Izin
LANDASAN HUKUM
- Undang–Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 34 ayat 1
- Fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh Negara.
- Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang ketentuan pokok kesejahteraan sosial.
- Undang–Undang Nomor 4 tahun 1979 tentag kesejahteraan Sosial.
- Undang – Undang Nomor 22 tahun 2000 Tentang Pemerintah Daerah
- Undang – Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989 tentang Usaha kesejahteraan anak bagi anak yang mempunyaih masalah.
IZIN OPERASIONAL
Yayasan Marhamah Jakarta telah erdaftar pada Dinas Bina Mental Spiritual dan Kesejahteraan Sosial Provinsi DKI Jakarta dengan izin Pendirian No.26/PSAA/U.5/1997 sebagai lembaga sosial yang berdiri sejak tahun 1989. Yayasan Marhamah berkedudukan di Jl. Cipinang Cempedak I No. 11 Polonia, Jatinegara, Jakarta Timur.